PIlKADA 2024

Sarjan Effendi: Calon Kepala Daerah dari KPU dan Bawaslu Harus Mundur!

Sarjan Effendi: Calon Kepala Daerah dari KPU dan Bawaslu Harus Mundur!
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi (HO.IKOBKL)

IKOBENGKULU.COM – Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menegaskan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No 8 Tahun 2024  Pasal 14 ayat (4) huruf b yang mewajibkan mereka menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.

"Calon yang berstatus sebagai anggota KPU atau Bawaslu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri mereka saat mendaftar sebagai calon kepala daerah," ujar Sarjan Effendi, saat melakukan sosialisasi KPU No 8 tahun 2024.

Selain itu, Rusman juga menjelaskan aturan untuk calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang belum dilantik. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1), mereka harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

"Calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang belum dilantik wajib menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu saat mendaftar sebagai calon kepala daerah," tambahnya.

Bagi calon terpilih anggota DPD yang belum dilantik, sesuai Pasal 32 ayat (2), mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

"Calon terpilih anggota DPD yang belum dilantik juga harus menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali saat pendaftaran calon kepala daerah," tegas Sarjan.

Jika surat pemberitahuan atau surat pengajuan pengunduran diri belum diserahkan pada saat pendaftaran, maka harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

"Dalam hal surat pemberitahuan atau pengunduran diri belum diserahkan pada saat pendaftaran, maka harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," tutup Sarjan  Effendi.

Aturan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan integritas dalam proses pendaftaran calon kepala daerah serta menghindari konflik kepentingan di antara para penyelenggara pemilu. ***