Mabes Polri Hormati Putusan PN Bandung yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Mabes Polri Hormati Putusan PN Bandung yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, (FOTO: Polri)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Mabes Polri menyatakan penghormatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Putusan ini dikeluarkan pada Senin (8/7/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan tersebut. "Polda Jawa Barat akan menindaklanjuti segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Trunoyudo.

Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan bahwa putusan praperadilan PN Bandung akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jawa Barat.

"Kami akan mengevaluasi proses penyidikan yang ada. Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri, mencakup berbagai aspek penyidikan dan dinamika yang berkembang di masyarakat. "Kami percayakan penanganan ini pada Polda Jawa Barat karena di sana juga ada penyidik-penyidik yang kompeten. Kami akan tunduk pada putusan yang sudah ada," ujarnya.

Penghormatan Mabes Polri terhadap putusan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan hukum secara adil dan transparan, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ditetapkan. ***