KPAI Prihatin, 80 Ribu Anak Terjerat Judi Online

KPAI Prihatin, 80 Ribu Anak Terjerat Judi Online
Ilustrasi (Gambar: Dibuat dengan AI)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya atas laporan bahwa sekitar 80 ribu anak-anak di Indonesia terpapar dan menjadi pemain judi online. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa jumlah ini berpotensi lebih besar.

"Ini angka yang cukup besar ya, anak-anak yang terpapar judi online," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra.

Jasra menjelaskan bahwa KPAI sudah mengingatkan tentang bahaya judi online sejak dua tahun lalu, ketika menemukan adanya kartu permainan anak-anak yang berisi barcode yang, jika dipindai, mengarah ke situs judi online.

"Ini menunjukkan bahwa meski negara berperang melawan judi online, para bandar justru menargetkan anak-anak," jelasnya.

Menurut Jasra, para bandar judi online memanfaatkan kerentanan anak-anak yang mudah terpengaruh, sering kali menggunakan situs atau karakter kartun tertentu untuk menarik perhatian mereka. "Kami ingin data ini diungkap oleh Satgas, namun tidak dipublikasikan karena anak-anak tidak boleh diekspos," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan khusus jika anak-anak terlibat dalam proses hukum akibat judi online. "Pendampingan dan rehabilitasi diperlukan untuk mengembalikan mereka ke kondisi semula," kata Jasra.

Data dari Satgas Judi Online menunjukkan bahwa pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2% dari total pemain, yang berjumlah sekitar 80.000 anak ***

### Tags:
#KPAI #JudiOnline #PerlindunganAnak #Indonesia