JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 5.000 rekening mencurigakan yang terkait dengan aktivitas judi online telah diblokir. Informasi ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," ujar Hadi Tjahjanto kepada wartawan di gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Hadi menjelaskan bahwa setelah temuan tersebut, PPATK langsung melaporkannya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemblokiran rekening. "Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelah pengumuman, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening. "Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman serta diproses secara hukum," jelasnya.
Jika dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan rekening tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan diserahkan kepada negara. "Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," imbuhnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak. Dengan pemblokiran rekening yang mencurigakan, diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal tersebut dan menjaga stabilitas keuangan di Indonesia. ***