IKOBENGKULU.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai hari ini, 4 Juni hingga 30 November 2024, di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan serta menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor.
"Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan hingga 30 November tahun ini," kata Gubernur Rohidin pada Selasa (4/6).
Gubernur Rohidin menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya batasan waktu yang telah ditentukan.
"Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi, menegaskan bahwa program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diteruskan.
"Dari evaluasi yang sudah dilaksanakan beberapa tahun belakang, program ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat," ujar Haryadi.
Haryadi juga menyebutkan bahwa referensi dari beberapa daerah di Indonesia yang masih melakukan perpanjangan program pemutihan menjadi salah satu alasan penerusan program ini.
"Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, juga kita berkoordinasi dengan pak Gubernur.
Ternyata pak Gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini," tambahnya. ***