Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Fidusia, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi di Kabupaten Lebong

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Fidusia, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi di Kabupaten Lebong
**Teks Foto:** Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, memberikan sambutan dalam sosialisasi layanan fidusia di Hotel Asri Kabupaten Lebong. (FOTO: Humas)

LEBONG, IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong mengadakan sosialisasi tentang layanan fidusia yang bertempat di Hotel Asri Kabupaten Lebong, Jumat, 17 Mei 2024. Acara ini diikuti oleh berbagai peserta, termasuk Lembaga Pembiayaan (Leasing), Lembaga Perbankan, Notaris, Aparat Kepolisian, PT, CV, Yayasan, Pegawai Kecamatan, Pegawai Kelurahan, Perangkat Desa, Pegawai Pemerintah Daerah Lebong, pelajar, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, menyampaikan bahwa meskipun Undang-Undang Jaminan Fidusia telah mengatur pelaksanaannya, eksekusi Jaminan Fidusia sering menghadapi permasalahan hukum. "Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara pemberi fidusia dan penerima fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia," jelas Andrieansjah.

**Teks Foto:**Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, memberikan sambutan dalam sosialisasi layanan fidusia di Hotel Asri Kabupaten Lebong.

Lebih lanjut, Andrieansjah menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mencegah tindak pidana di bidang fidusia. "Dengan pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari tindakan mereka, pemberi fidusia dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu," tambahnya. Ia juga menuturkan bahwa banyak tindak pidana fidusia terjadi karena ketidaktahuan mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia, seperti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.

Andrieansjah berharap melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia, yang kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat, terutama mereka yang menggunakan Jaminan Fidusia. "Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia, diharapkan ke depan permasalahan hukum di bidang ini dapat berkurang," ujarnya.

Sekda Kabupaten Lebong yang diwakili oleh Staff Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Kemasyarakatan, dan SDM, Hartoni, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat Kabupaten Lebong memahami bahwa layanan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum bagi pemberi fidusia, penerima fidusia, maupun pihak ketiga. "Dengan adanya Jaminan Fidusia, informasi mengenai ikatan jaminan serta objek yang menjadi jaminan dapat diketahui dengan mudah, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Jaminan Fidusia," tutur Hartoni.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Madya, Edi Maison, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Reko Haryanto. Diharapkan, sosialisasi ini menjadi bekal bagi para peserta dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang fidusia di masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia, sehingga permasalahan hukum di bidang ini dapat berkurang di masa depan ***