IKOBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Santika, Bengkulu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Andreansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santosa. Dalam sambutannya, Andreansjah menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.

"Kami sering menemukan masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Andreansjah. "Banyak kasus di mana tindakan mereka, yang dilakukan tanpa menyadari konsekuensi hukumnya, akhirnya berujung pada pelanggaran hukum."
Lebih lanjut, Andreansjah menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah tindak pidana di bidang fidusia. "Dengan pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari tindakan mereka, pemberi fidusia dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu," jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia, termasuk perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Kepolisian Resor Kota Bengkulu, notaris, perbankan, dan instansi terkait lainnya. Diharapkan dengan sosialisasi yang intensif ini, masyarakat luas akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Jaminan Fidusia, yang pada gilirannya akan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini.
Acara ini juga menampilkan Andrey Pramudia, Penyuluh Madya, sebagai narasumber, dengan Dewi dari RBTv bertindak sebagai moderator. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dapat memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan secara jelas dan transparan, sehingga meminimalkan potensi pelanggaran," tutup Andreansjah.