Jakarta, IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa besaran honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada serentak 2024 akan setara dengan yang diberikan pada Pemilu 2024 lalu. Pengumuman ini disampaikan oleh Parsadaan Harahap, Anggota KPU RI, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan.
Dalam keterangan resminya, Parsadaan Harahap menyatakan, "Untuk ketua PPK, honorarium yang disiapkan adalah sebesar Rp2,5 juta, sementara untuk anggota sebesar Rp2,2 juta, sama seperti pada Pilpres dan Pileg yang lalu."
Lebih lanjut, Parsadaan menjelaskan bahwa KPU juga telah menyiapkan santunan untuk anggota PPK yang mungkin mengalami kejadian tidak terduga seperti sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia selama bertugas. "Kami harap santunan ini tidak perlu digunakan, tetapi penting ada sebagai jaminan kenyamanan dan keamanan bagi mereka yang bertugas," ucap Parsadaan.
Proses rekrutmen anggota PPK akan berlangsung dari 23 hingga 29 April 2024, dengan total 36.385 orang akan direkrut untuk bertugas di 7.277 kecamatan. Mereka yang terpilih akan memiliki masa kerja dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Pernyataan ini menegaskan komitmen KPU untuk memastikan bahwa para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan mendapatkan perlindungan dan apresiasi yang memadai selama menjalankan tugas penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***