IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya meningkatkan pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) guna mendukung pertumbuhan ekonomi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menggelar kegiatan promosi dan diseminasi KI di Kabupaten Seluma pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Handarsyah, yang mewakili Sekretaris Daerah, serta dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah.
Narasumber internal dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti, dan narasumber eksternal dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Almidian Saleh, turut hadir dalam kegiatan ini.
Andriensjah menjelaskan bahwa kegiatan promosi dan diseminasi KI ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pendaftaran dan pengelolaan KI, serta mendorong perusahaan untuk memanfaatkan sistem pendaftaran KI internasional.
"Kami ingin memberikan perlindungan hukum melalui pendaftaran KI dan advokasi dalam kasus pelanggaran KI," ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah Daerah.
"Pemerintah Daerah diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus melakukan inovasi dan kreativitas, serta memberikan perlindungan yang dibutuhkan agar sektor usaha dapat terus berkembang," tambahnya.
Dengan demikian, kegiatan promosi dan diseminasi KI ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendorong terwujudnya sistem kewirausahaan berbasis KI, khususnya di Kabupaten Seluma. ***