IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menggelar Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Kamis, 7 Maret 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Soekarno, menandai komitmen kuat lembaga tersebut dalam menyajikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar, korupsi, dan nepotisme, serta yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Pencanangan diawali dengan pembacaan deklarasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, diikuti penandatanganan komitmen bersama.
"Asas-asas kepentingan umum dan kesamaan hak harus menjadi fondasi pelayanan publik kita. Kita juga harus memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan wanita hamil."
Beliau menambahkan, "Dengan pencanangan ini, kami berharap semua unit kerja dapat mengikuti jejak LP Kelas IIA Bengkulu dan LPP Kelas IIB Bengkulu yang telah mendapatkan penghargaan layanan publik berbasis HAM pada tahun 2023."
Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, yang tergabung secara virtual, menekankan pentingnya komitmen dan fokus dalam memenuhi standar pelaksanaan P2HAM.
"Kami berharap Kanwil Bengkulu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan P2HAM, dengan memastikan sarana dan prasarana yang mendukung bagi kelompok rentan," ujar Ibu Suwardani.
Deklarasi Pencanangan P2HAM ini diharapkan menjadi titik tolak untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik dan berbasis HAM di Bengkulu, membawa manfaat langsung kepada masyarakat.
Acara berlanjut dengan sesi diseminasi dan penguatan HAM, sebagai langkah konkret dalam memajukan praktik-praktik terbaik dalam pelayanan publik. ***