IKOBENGKULU.COM - Samsudin Jadab, yang lebih dikenal dengan nama Gus Samsudin, seorang paranormal terkemuka, kini menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Penyebabnya adalah video yang diunggah di kanal YouTube Raka Official, memperlihatkan ajaran kontroversial tentang praktik 'tukar pasangan' suami istri, yang telah memicu perdebatan luas di media sosial.
"Samsudin hari ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," konfirmasi Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Menurut Dirmanto, Samsudin saat ini sudah berada di tahanan Polda Jatim dan proses penyidikan kasus ini masih berlangsung.
AKBP Charles Tampubolon, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan bahwa Samsudin terjerat Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, terkait penyebaran informasi yang dapat meresahkan masyarakat.
"Tujuan dari konten yang dibuat oleh Samsudin adalah untuk meningkatkan popularitas kanal YouTube-nya, yang sayangnya dilakukan dengan cara yang meresahkan," ungkap Charles.
Penyidikan kini juga melibatkan dua individu lain yang diduga memiliki peran dalam pembuatan video viral tersebut, dengan upaya mendalami keterlibatan mereka lebih lanjut.
Video yang menjadi dasar kasus ini, diunggah pada 24 Februari 2024, telah menarik perhatian lebih dari 69 ribu penonton. Video itu memperlihatkan sekelompok orang, yang mengklaim sebagai pemuka agama, memberikan pembenaran atas praktik bertukar pasangan dengan syarat adanya kesepakatan mutual.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial dan platform digital untuk lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten, serta menyadari konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang bisa meresahkan masyarakat. ***