IKOBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menunjukkan keteladanan dalam kepatuhan pajak dengan mengisi Laporan SPT Tahunan bersama petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I, pada Rabu (21/2) di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Gubernur mengumumkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengikuti langkah serupa dalam mengisi SPT Tahunan.
“Pengisian SPT Tahunan bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari cinta kita kepada negeri ini melalui pembayaran pajak,” ujar Gubernur Rohidin.
Beliau menegaskan pentingnya pengisian Pelaporan SPT Tahunan oleh jajaran ASN sebelum batas akhir pada 31 Maret, sebagai upaya meningkatkan penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin juga menambahkan, “Integrasi NIK dengan NPWP terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat penyerapan pajak kita.”
Kepala KPP Pratama Bengkulu I, Nanik Triwahyuningsih, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Gubernur Rohidin, menilai SE yang diterbitkan sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan ASN dan masyarakat luas.
“Dengan contoh yang diberikan kepala daerah, kami berharap ini menjadi motivasi bagi semua warga untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Nanik.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan pajak di kalangan ASN, tetapi juga mendorong seluruh warga Bengkulu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.***