AMSI Optimis Perpres Publishers Rights Tingkatkan Kualitas Ekosistem Media Digital Indonesia

AMSI Optimis Perpres Publishers Rights Tingkatkan Kualitas Ekosistem Media Digital Indonesia

IKOBENGKULU.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Peraturan ini, yang bertujuan untuk menetapkan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dikenal sebagai Perpres Publishers Rights.

Langkah ini diumumkan di acara puncak Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, menandakan sebuah kemajuan signifikan yang telah dinantikan selama empat tahun.

AMSI percaya bahwa regulasi ini akan memfasilitasi negosiasi yang adil antara penerbit media digital di Indonesia dengan perusahaan platform digital global, termasuk Google, Meta, Tiktok, dan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi anggota AMSI, khususnya dalam hal mendapatkan kepastian pendapatan dari konten yang telah dilisensikan kepada platform digital.

 

Bagi media yang belum memiliki perjanjian lisensi namun sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, kini ada peluang untuk membuka dialog bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Perpres ini tidak hanya memberikan solusi bagi tantangan yang dihadapi oleh model bisnis media dalam era digital, tapi juga membuka peluang untuk model bisnis baru yang tidak hanya fokus pada pencapaian trafik internet," ujar Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI. Wahyu juga menekankan pentingnya inovasi dalam mencari model pendapatan baru yang relevan dengan audiens dan platform digital.

AMSI juga berkomitmen untuk mendukung anggota yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers agar dapat terlibat dalam perjanjian kolektif, menunjukkan dedikasi mereka dalam memastikan bahwa semua anggotanya bisa mendapatkan manfaat dari regulasi ini.

Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menambahkan bahwa Perpres Publishers Rights ini adalah bagian dari upaya AMSI dalam meningkatkan ekosistem bisnis media yang sehat di Indonesia, melalui berbagai inisiatif seperti AMSINews, peningkatan kredibilitas media, dan agensi iklan yang dirancang untuk memperkuat pendapatan media lokal.

Lebih lanjut, AMSI menekankan bahwa Perpres ini bertujuan untuk melayani kepentingan publik dengan memastikan bahwa ruang digital Indonesia diisi dengan konten berkualitas.

Regulasi ini tidak akan mempengaruhi pembuat konten independen dan influencer, karena hanya berfokus pada perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dengan inisiatif ini, AMSI berharap untuk tidak hanya mendukung media lokal dan segmentasi khusus dalam meningkatkan kapasitas bisnis dan editorial mereka melalui pelatihan dan pendampingan, tapi juga untuk mendorong terciptanya produk media yang berkualitas tinggi, yang pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat luas. ***