JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan santunan kepada keluarga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi rencana pemberian santunan tersebut saat berbicara kepada media pada Sabtu, 17 Februari 2024.
"Sudah disiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia," kata Hasyim Asy'ari, menegaskan perlindungan yang diberikan kepada penyelenggara pemilu.
Pemberian santunan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis melalui Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan."
Keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pencatatan jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia selama proses penghitungan suara Pemilu 2024. "Hingga 16 Februari 2024, tercatat 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas, dengan 23 di antaranya merupakan anggota KPPS," ungkap Hasyim.
Dari total kematian tersebut, juga terdapat tiga anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang turut berpulang. Data ini menunjukkan risiko yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Inisiatif KPU RI dalam memberikan santunan dan bantuan biaya pemakaman ini menegaskan tanggung jawab institusi terhadap kesejahteraan penyelenggara pemilu dan keluarga mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kenyamanan bagi keluarga yang ditinggalkan dan menghormati kontribusi besar yang telah diberikan anggota KPPS untuk demokrasi di Indonesia.***