Optimalkan Kunjungan Tim Kemenkumham ke Dinas Perdagangan Bengkulu Utara untuk Dukung UMKM

Optimalkan Kunjungan Tim Kemenkumham ke Dinas Perdagangan Bengkulu Utara untuk Dukung UMKM
Tim Kemenkumham Bengkulu berkunjung ke Dinas Perdagangan Bengkulu Utara untuk mendukung UMKM, 16 Februari 2024. (HO. IKOBENGKULU)

IKOBENGKULU.COM -  Dalam sebuah upaya penting untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bengkulu Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, bersama tim, melakukan kunjungan strategis ke Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Ibu Siti Rosdyana. Kunjungan ini juga dihadiri oleh pejabat penting lainnya termasuk Sekretaris Dinas Perdagangan, Ibu Sri Sulazmi, Kepala Bidang Industri, Bapak Hendrik, serta Ketua MPIG Batik Kagano, Ibu Leni.

Fokus pertemuan ini adalah peningkatan koordinasi dan dukungan terhadap proses pendaftaran kekayaan intelektual (KI), khususnya merek dagang, yang merupakan langkah vital dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Bengkulu Utara.

Ketua MPIG Batik Kagano, Ibu Leni, menekankan pentingnya mempercepat proses pendaftaran dan menunggu perbaikan SK Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan MPIG.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu berkomitmen untuk memfasilitasi dan memperkuat sinergi dengan Dinas Perdagangan Bengkulu Utara. Hal ini termasuk mendorong UMKM untuk mendaftarkan KI mereka dan mendukung sosialisasi serta edukasi terkait kepentingan hukum dalam bisnis.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, Kanwil Kemenkumham Bengkulu siap menyediakan layanan jemput bola ke Pemerintah Kabupaten bagi UMKM yang siap mendaftar.

Dalam upaya ini, Dinas Perdagangan Bengkulu Utara berperan aktif dengan menyediakan dukungan melalui surat keterangan UMKM yang memungkinkan keringanan biaya pendaftaran. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM di Bengkulu Utara, sekaligus memperkuat ekosistem bisnis yang sehat dan terlindungi secara hukum. ***