Pemilu 2024

KPU RI Ingatkan Pemilih untuk Periksa Surat Suara Sebelum Coblosan

KPU RI Ingatkan Pemilih untuk Periksa Surat Suara Sebelum Coblosan
Ilustrasi

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghimbau para pemilih untuk melakukan pemeriksaan surat suara sebelum memasuki bilik suara pada hari pemungutan suara. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak atau tidak layak pakai.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menekankan pentingnya pemeriksaan ini dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Februari 2024.

"Para pemilih akan menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memasuki bilik suara. Kami meminta agar setiap pemilih memeriksa terlebih dahulu kondisi surat suara tersebut," ujar Hasyim.

Pemeriksaan surat suara di depan petugas TPS disarankan untuk memastikan keabsahan dan kelayakan surat suara tersebut untuk digunakan.

"Kami berharap pemilih dapat membuka dan meneliti surat suara tersebut bersama-sama petugas, untuk memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik dan siap digunakan," tambah Hasyim.

KPU RI juga mengingatkan bahwa proses pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, diikuti dengan penghitungan suara di setiap TPS. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan hasil pemungutan suara dapat dipercaya.

Dengan mengambil langkah preventif ini, KPU RI berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan serta memastikan setiap suara yang masuk adalah sah dan dapat dihitung dengan akurat. ***