Info Haji

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Simak Syarat dan Tahapannya Sekarang!

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang,  Simak Syarat dan Tahapannya Sekarang!
Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! (dok/ikobengkulu)

IKOBENGKULU.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah memperpanjang periode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler hingga tanggal 23 Februari 2024.

Periode pelunasan Tahap I Bipih 1445 H telah dibuka sejak tanggal 10 Januari 2024. Awalnya, proses ini dijadwalkan akan ditutup pada tanggal 12 Februari 2024.

"Setelah melihat kemajuan pelunasan sampai saat ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kami diperpanjang hingga 23 Februari 2024," kata Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, pada hari Senin (12/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini adalah sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

"Sampai saat ini, sudah ada 188.765 jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan dan melunasi biaya haji," kata Anna Hasbie.

"Jumlah total jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan sampai saat ini adalah 202.153 jemaah. Artinya, ada 13.388 jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan tetapi belum melunasi biaya haji," lanjutnya.

Anna mengimbau kepada jemaah haji yang telah memenuhi syarat kesehatan untuk segera melunasi biaya hajinya selama periode perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, bagi jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tetapi belum memeriksakan kesehatan, diharapkan segera melakukannya hingga memenuhi syarat kesehatan dan dapat melunasi biaya haji.

 

Tahap II

Seiring dengan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji pada tahap I, kata Anna, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada tanggal 5 hingga 26 Maret 2024, kemudian disesuaikan menjadi tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.

Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena mengalami kegagalan sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk segera memasukkan data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir penginputan data usulan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada tanggal 27 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi tanggal 7 Maret 2024," tambah Anna. ***